KEPALA DESA WALAHAR KECAMATAN KLARI
KABUPATEN KARAWANG
PERATURAN DESA WALAHAR
NOMOR: 2 TAHUN 2018
TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WALAHAR
Menimbang:
-
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Bahwa untuk menetapkan Pendapatan dan Pembiayaan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada butir a, di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat:
-
-
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13);
- Peraturan Daerah kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
-
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR
DAN
KEPALA DESA WALAHAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DESA WALAHAR KECAMATAN KLARI KABUPATEN KARAWANG TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal 1
Sumber Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan terdiri dari :
-
-
- Pendapatan Asli Desa :
- Hasil BUMDes Rp. 60.000.000
- Hasil Tanah Kas Desa Rp. 21.000.000
- Swadaya, Partisipasi, dan Gotong-royong Rp. 1.500.000
- Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah Rp. 51.200.000
- Pendapatan Transfer :
- Dana Desa Rp. 760.174.300
- DBH-PDRD Kab. Karawang Rp. 144.063.000
- Alokasi Dana Desa Rp. 528.258.000
- Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 115.000.000
- Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. –
- Pendapatan Asli Desa :
-
Pasal 2
Perencanaan Pembangunan Penghasilan dari Sumber Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Pasal 3
Kepala Desa agar mengatur pengurusan dari Sumber Pendapatan Desa dan Pelaksanaan Administrasi Keuangan untuk Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Desa dengan baik sesuai dengan Pedoman dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Walahar.
Ditetapkan di : Walahar
Tanggal : 28 Februari 2018
KEPALA DESA WALAHAR
SARDI ANWAR SULENDRA
Diundangkan di Walahar
Pada tanggal 28 Februari 2018
SEKRETARIS DESA WALAHAR
YOYON HARYONO
LEMBARAN DESA WALAHAR TAHUN 2018 NOMOR 2