KEPALA DESA WALAHAR KECAMATAN KLARI
KABUPATEN KARAWANG

 PERATURAN DESA WALAHAR
NOMOR : 1 TAHUN 2018
TENTANG
PUNGUTAN-PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WALAHAR

Menimbang:

    1.  Bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan  penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka diperlukan pembiayaan;
    2. Bahwa salah satu pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa yaitu pungutan desa;
    3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Desa Walahar tentang Pungutan-Pungutan Desa Tahun Anggaran 2018.

Mengingat:

      1. Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 tambahan Lembaran Negara indonesia Nomor 5495);
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 tambahan Lembaran Negara indonesia Nomor 5539);
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
      4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
      5. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13).
      6. Peraturan Daerah kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
      7. Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Memperhatikan:

      1. Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Walahar yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 2017.

 

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR
DAN
KEPALA DESA WALAHAR
MEMUTUSKAN : 

Menetapkan    :     PERATURAN DESA WALAHAR TENTANG PUNGUTAN-PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

      1. Daerah adalah Kabupaten Karawang ;
      2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang ;
      3. Bupati adalah Bupati Karawang ;
      4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai  Perangkat  Daerah Kabupaten ;
      5. Camat adalah Camat Klari ;
      6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah  yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan  asal-usul dan adat istiadat setempat yang  diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
      7. Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan oleh  Pemerintah  Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus  kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan  asal-usul  dan  adat  istiadat  setempat yang diakui dan dihormati  dalam  sistem Pemerintahan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia ;
      8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
      9. Badan  Permusyawaratan  Desa  adalah  lembaga  yang  merupakan perwujudan  demokrasi  dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
      10. Kepala  Desa  adalah  pemimpin penyelenggara  pemerintahan di Desa ;
      11. Peraturan Desa adalah  Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa ;
      12. Perangkat Desa adalah unsur  staf  yang  membantu  Kepala Desa melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya ;
      13. Lembaga Kemasyarakatan adalah  lembaga  yang  dibentuk  oleh masyarakat sesuai    dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat ;
      14. Pelaksana Teknis Lapangan adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam  pelaksanaan  pelayanan   teknis   kepada   masyarakat sesuai bidang tugasnya ;
      15. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  yang selanjutnya disingkat LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan   Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan    masyarakat    dibidang pembangunan ;
      16. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK   adalah Gerakan Nasional yang tumbuh dari dan untuk masyarakat dengan   perempuan   sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya  keluarga  bahagia,   sejahtera, maju dan mandiri ;
      17. Karang Taruna  adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda  dibidang  kesejahteraan  sosial  yang  tumbuh   dari, oleh  dan  untuk   masyarakat,   terutama   generasi  mudanya   serta melibatkan seluruh  generasi  muda  di Desa/Kelurahan yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah ;
      18. Lembaga   Perlindungan   Masyarakat   yang  selanjutnya  disingkat LINMAS adalah  komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara    ditingkat   Desa/Kelurahan    yang berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana  maupun  memperkecil akibat malapetaka.

 

BAB II
JENIS  DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA

Pasal 2

Jenis Pungutan adalah sebagai berikut :

      1. IRTD (Iuran Rumah Tangga Desa)
      2. PAD (Pendapatan Asli Desa)
      3. Pungutan-pungutan lain yang bersifat Insidentil.

Pasal 3

Besarnya pungutan desa adalah sebagaimana terlampir terpisah dalam peraturan desa ini dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Pasal 4

Pungutan digunakan sesuai dengan keperluan dan kebutuhan Belanja Desa yang ada.

 

BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA

Pasal 5

      1. Pemerintahan Desa  dengan persetujuan BPD mempunyai wewenang dalam pelaksanaan pungutan desa.
      2. Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa tidak dibenarkan melakukan pungutan desa.
      3. Untuk melaksanakan pungutan desa sebagaimana di maksud ayat 1 Kepala Desa menunjuk petugas pemungut dengan keputusan Kepala Desa.

Pasal 6

      1. Pungutan desa untuk kegiatan sosial tertentu dan bersipat mendesak dapat di lakukan dengan keputusan kepala desa.
      2. Keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan atas dasar persetujuan BPD.

 

BAB IV
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA

Pasal 7

      1. Perencanaan dan pengurusan penggunaan pungutan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
      2. Semua pendapatan yang berasal dari pungutan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dimasukan dalam Kas Desa.
      3. Pungutan desa tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan yang telah di mufakati bersama dengan BPD.
      4. Penggunaan dari hasil pungutan desa dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa.

 

BAB V
SANKSI-SANKSI

Pasal 8

Bagi yang tidak mentaati Peraturan Desa ini, Pemerintah Desa memberikan penjelasan dan peringatan supaya bisa menyelesaikan kewajibannya.

Apabila setelah diberikan penjelasan dan peringatan masih tetap tidak mengindahkan maka pemerintah Desa bersama BPD memberikan peringatan keras atau Sanksi keras.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Walahar.

 

Ditetapkan di              : Walahar

Pada tanggal                :  28 Februari 2018

 

KEPALA DESA WALAHAR,

 

 

 

SARDI ANWAR SULENDRA

 

Diundangkan di Walahar

Pada tanggal 28 Februari 2018

SEKRETARIS DESA WALAHAR

 

 

 

YOYON HARYONO

 

LEMBARAN DESA WALAHAR TAHUN 2018 NOMOR 1

 

 

KEPUTUSAN BPD DESA WALAHAR
KECAMATAN KLARI KABUPATEN KARAWANG
Nomor : 142/Kep. 01/BPD/2018
TENTANG
PERSETUJUAN PUNGUTAN-PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR

Menimbang:

    1. Bahwa untuk menetapkan Pungutan-pungutan Desa Tahun Anggaran 2018, perlu mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa.
    2. Bahwa untuk  maksud pada huruf a, di atas ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyaratan Desa.

Mengingat:

          1. Undang -undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
          2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
          3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
          4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
          5. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 7);
          6. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13).

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama      : Menyetujui Pungutan-pungutan Desa Tahun Anggaran 2018

Kedua         : Persetujuan sebagaimana dimaksud diktum pertama berdasarkan berita acara sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga         : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Ditetapkan di             : Walahar

Tanggal            : 02 Maret 2018

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR

Ketua,

OMA SASMITA