KEPALA DESA WALAHAR KECAMATAN KLARI
KABUPATEN KARAWANG
PERATURAN DESA WALAHAR
NOMOR : 1 TAHUN 2018
TENTANG
PUNGUTAN-PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WALAHAR
Menimbang:
-
- Bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka diperlukan pembiayaan;
- Bahwa salah satu pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa yaitu pungutan desa;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Desa Walahar tentang Pungutan-Pungutan Desa Tahun Anggaran 2018.
Mengingat:
-
-
- Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 tambahan Lembaran Negara indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 tambahan Lembaran Negara indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13).
- Peraturan Daerah kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
-
Memperhatikan:
-
-
- Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Walahar yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 2017.
-
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR
DAN
KEPALA DESA WALAHAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA WALAHAR TENTANG PUNGUTAN-PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
-
-
- Daerah adalah Kabupaten Karawang ;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang ;
- Bupati adalah Bupati Karawang ;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten ;
- Camat adalah Camat Klari ;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
- Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
- Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan di Desa ;
- Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa ;
- Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya ;
- Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat ;
- Pelaksana Teknis Lapangan adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya ;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan ;
- Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah Gerakan Nasional yang tumbuh dari dan untuk masyarakat dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju dan mandiri ;
- Karang Taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, terutama generasi mudanya serta melibatkan seluruh generasi muda di Desa/Kelurahan yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah ;
- Lembaga Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LINMAS adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara ditingkat Desa/Kelurahan yang berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka.
-
BAB II
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
Pasal 2
Jenis Pungutan adalah sebagai berikut :
-
-
- IRTD (Iuran Rumah Tangga Desa)
- PAD (Pendapatan Asli Desa)
- Pungutan-pungutan lain yang bersifat Insidentil.
-
Pasal 3
Besarnya pungutan desa adalah sebagaimana terlampir terpisah dalam peraturan desa ini dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Pasal 4
Pungutan digunakan sesuai dengan keperluan dan kebutuhan Belanja Desa yang ada.
BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 5
-
-
- Pemerintahan Desa dengan persetujuan BPD mempunyai wewenang dalam pelaksanaan pungutan desa.
- Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa tidak dibenarkan melakukan pungutan desa.
- Untuk melaksanakan pungutan desa sebagaimana di maksud ayat 1 Kepala Desa menunjuk petugas pemungut dengan keputusan Kepala Desa.
-
Pasal 6
-
-
- Pungutan desa untuk kegiatan sosial tertentu dan bersipat mendesak dapat di lakukan dengan keputusan kepala desa.
- Keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan atas dasar persetujuan BPD.
-
BAB IV
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA
Pasal 7
-
-
- Perencanaan dan pengurusan penggunaan pungutan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
- Semua pendapatan yang berasal dari pungutan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dimasukan dalam Kas Desa.
- Pungutan desa tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan yang telah di mufakati bersama dengan BPD.
- Penggunaan dari hasil pungutan desa dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa.
-
BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 8
Bagi yang tidak mentaati Peraturan Desa ini, Pemerintah Desa memberikan penjelasan dan peringatan supaya bisa menyelesaikan kewajibannya.
Apabila setelah diberikan penjelasan dan peringatan masih tetap tidak mengindahkan maka pemerintah Desa bersama BPD memberikan peringatan keras atau Sanksi keras.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Walahar.
Ditetapkan di : Walahar
Pada tanggal : 28 Februari 2018
KEPALA DESA WALAHAR,
SARDI ANWAR SULENDRA
Diundangkan di Walahar
Pada tanggal 28 Februari 2018
SEKRETARIS DESA WALAHAR
YOYON HARYONO
LEMBARAN DESA WALAHAR TAHUN 2018 NOMOR 1
KEPUTUSAN BPD DESA WALAHAR
KECAMATAN KLARI KABUPATEN KARAWANG
Nomor : 142/Kep. 01/BPD/2018
TENTANG
PERSETUJUAN PUNGUTAN-PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR
Menimbang:
-
- Bahwa untuk menetapkan Pungutan-pungutan Desa Tahun Anggaran 2018, perlu mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa.
- Bahwa untuk maksud pada huruf a, di atas ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyaratan Desa.
Mengingat:
-
-
-
-
- Undang -undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13).
-
-
-
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Menyetujui Pungutan-pungutan Desa Tahun Anggaran 2018
Kedua : Persetujuan sebagaimana dimaksud diktum pertama berdasarkan berita acara sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di : Walahar
Tanggal : 02 Maret 2018
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR
Ketua,
OMA SASMITA