KEPALA DESA WALAHAR KECAMATAN KLARI
KABUPATEN KARAWANG

PERATURAN DESA WALAHAR
NOMOR: 5 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA WALAHAR

Menimbang:

  1. Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumtif masyarakat   telah menimbulkan bertambahnya volume sampah, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam sehingga diperlukan sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan;
  2. Bahwa kebersihan lingkungan harus tetap digalakkan dalam rangka menjaga kesehatan dan keindahan lingkungan yang selama ini belum maksimal, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
  3. Bahwa dalam pengelolaan sampah harus dilakukan secara komperhensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat merubah perilaku masyarakat;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, di atas perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4851);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
  6. Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  10. Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di Kabupaten karawang.

 

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR
dan
KEPALA DESA WALAHAR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DESA WALAHAR TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan :

  1. Desa adalah Desa WALAHAR, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ;
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkatnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa ;
  4. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  5. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Walahar ;
  6. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa ;
  8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  setempat berdasarkan asal-usul  dan adat istiadat  setempat yang  diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
  10. Perangkat Desa Lainnya adalah Sekretariat Desa, Petugas Teknis Lapangan, dan unsur Kewilayahan ;
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah   rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh  Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
  12. Peraturan Desa adalah  Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa;
  13. Orang adalah perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum;
  14. Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Desa Walahar;
  15. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah;
  16. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat;
  17. Sampah rumah tangga adalah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik;
  18. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya;
  19. Jenis kegiatan usaha pengelolaan sampah terdiri dari :
    1. Pengangkutan sampah
    2. Pengolahan sampah

Pengelolaan sampah daur ulang

  1. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus;
  2. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematik, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah;
  3. Tempat pengelolaan sampah terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakanya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengolahan sampah yang ada di Desa Walahar;
  4. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang;
  5. Kelompok Swadaya Masyarakat yang selajutnya disebut KSM adalah kelompok masyarakat yang mengelola sampah di Desa Walahar;
  6. KSM sebagaimana yang dimaksud diatas adalah warga/masyarakat desa Walahar yang dipilih dan diusulkan menjadi pengurus KSM oleh Kepala Desa yang selajutnya disosialisasikan kepada masyarakat untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah desa dan persetujuan BPD;
  7. Pegawai TPST adalah perseorangan yang mejadi tenaga kerja sebagai tenaga pengelola sampah mulai dari asal sampah sampai di TPST dibawah pengawasan dan kendali KSM;
  8. Iuran Biaya Pengelolaan Sampah yang selajutnya disebut IBPS adalah biaya atas pelayanan yang diberikan KSM dalam pengambilan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir sampah yang dibebankan kepada warga atau badan penghasil sampah.

 

BAGIAN KE DUA
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Maksud dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang baik, benar dan berdampak positif bagi kesehatan dan kebersihan lingkungan desa.
  2. Kesehatan dan Kebersihan lingkungan dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi sehat, tertib dan teratur.
  3. Tujuan dari Peraturan Desa ini adalah merubah kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah secara sembarangan.
  4. Mencegah dan menanggulangi adanya penyakit yang diakibatkan oleh kurangnya kebersihan lingkungan.

 

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 3

  • Ruang lingkup sampah yang di kelola dalam peraturan ini, terdiri atas :
    1. Sampah rumah tangga;
    2. Sampah sejenis sampah rumah tangga (pasar);
    3. Sampah spesifik.
  • Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  • Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial (pedagang musiman), kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
  • Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
    1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
    2. Sampah yang timbul akibat bencana;
    3. Sampah yang secara tekhnologi belum dapat di olah;
    4. Sampah yang timbul secara tidak periodik.

 

BAB III
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan azas tanggung jawab, azas berkelajutan, azas manfaat, azas keadilan, azas kesadaran, azas kebersamaan, azas keselamatan, azas keamanan dan azas nilai ekonomi.

 

Pasal 5

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

 

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

Setiap warga yang berdomisili di desa Walahar mempunyai hak :

  1. Mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Desa dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
  2. Berpartispasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
  3. Memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  4. Mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan;
  5. Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

 

Pasal 7

Setiap orang dalam pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga wajib menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

 

 

BAB V
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Pasal 8

Pengelolaan sampah di desa Walahar di lakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Unit Pemberdayaan Usaha Pengelola Sampah Desa Walahar.

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, terdiri atas :

  1. Pengurangan sampah
  2. Penanganan sampah

 

Pasal 9

  • Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan :
    1. Pembatasan timbulan sampah
    2. Pendauran ulang sampah
    3. Pemanfaatan kembali sampah
  • Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana di maksud pada pasal 8 ayat (2) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang dan mudah diurai oleh proses alam.
  • Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan mudah diurai oleh proses alam.

 

Pasal 10

Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi :

  1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah;
  2. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara dan ke tempat pengolahan sampah terpadu;
  3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara dan dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
  4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah sampah
  5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

 

BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN SAMPAH

Pasal 11

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, diatur sebagai berikut :

  1. Penghasil sampah wajib menyediakan tempat sampah untuk pemilahan dan dalam kondisi tertutup;
  2. Penghasil sampah wajib memilah sampahnya menjadi sampah organik (basah) dan sampah anorganik (kering) atau sesuai dengan karakteristik sampah dan menempatkannya dalam wadah yang tertutup;
  3. Penghasil sampah berkewajiban mengelola sampah yang dihasilkan dari sumber sampah;
  4. Pemerintah Desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Walahar berkewajiban mengelola sampah yang tidak dapat diolah dan dikelola dari TPST hingga TPA.

 

BAB VII
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN

Pasal 12

  1. Pemerintah Desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Walahar dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Desa lain dalam melakukan pengelolaan sampah.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama pengelolaan sampah.

 

Pasal 13

  1. Pemerintah Desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Walahar dapat bermitra dengan pihak lain dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sampah seperti lembaga penelitian, balai penelitian, perguruan tinggi dan/atau pihak swasta lainnya;
  2. Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 14

  1. Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Walahar Unit Usaha Pengelolaan Sampah;
  2. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilakukan melalui :
    1. Dukungan iuran dari masyarakat yang besarnya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa;
    2. Penyampaian usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah Desa;
    3. Perumusan kebijakan pengelolaan sampah;
    4. Penyampaian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

 

 

BAB IX
KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA WALAHAR UNIT USAHA PENGELOLA SAMPAH

Pasal 15

  1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Walahar Unit Usaha Pengelola Sampah dipilih dan diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan saran dari warga dan dimusyawarahkan dengan BPD;
  2. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Walahar Unit Usaha Pengelola Sampah adalah anggota masyarakat yang berasal dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kalangan profesi yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan;
  3. Susunan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Walahar Unit Usaha Pengelola Sampah terdiri dari :
    1. Kepala Unit Usaha
    2. Bendahara Unit Usaha
    3. Anggota lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi sesuai kebutuhan.
  4. Kepengurusan dan masa jabatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Walahar Unit Usaha Pengelola Sampah adalah 3 tahun dan bisa diangkat kembali dalam 1 (satu) periode berikutnya.

 

BAB X
LARANGAN

Pasal 16

Setiap orang dilarang :

  1. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  2. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  3. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  4. Melakukan penanganan sampah dengan sistem pembuangan sampah terbuka dilahan/pekarangan sendiri;
  5. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

BAB XI
KETENTUAN SANGSI DAN DENDA

Pasal 17

Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a, hurub b, huruf c, huruf d dan huruf e, diancam sangsi dan denda sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Desa.

Pasal 19

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa Walahar.

 

 

Diundangkan di Walahar
Pada tanggal 20 Januari 2018
SEKRETARIS DESA WALAHAR

 

 

YOYON HARYONO

LEMBARAN DESA WALAHAR TAHUN 2018 NOMOR 5

 

Ditetapkan di : Walahar
Pada tanggal : 20 Januari 2018

KEPALA DESA WALAHAR

 

 

SARDI ANWAR SULENDRA