KEPALA DESA WALAHAR KECAMATAN KLARI
KABUPATEN KARAWANG
PERATURAN DESA WALAHAR
NOMOR : 3 TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WALAHAR
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka RKP-Desa perlu dibuat Peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan Pembangunan Desa;
b. Bahwa untuk menetapkan RKP-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa.
Mengingat:
- Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturann Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Daerah kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WALAHAR
DAN
KEPALA DESA WALAHAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DESA WALAHAR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Program Kerja Tahunan Desa Tahun 2018 diuraikan sebagaimana lampiran Peraturan Desa ini
Pasal 2
Program Kerja Tahunan Desa dimaksud Pasal 1. Adalah untuk bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sebagai pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara dan penanggungjawab urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan di tingkat Desa.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Walahar.
Ditetapkan di : Walahar
Pada tanggal : 28 Februari 2018
KEPALA DESA WALAHAR,
SARDI ANWAR SULENDRA
Diundangkan di Walahar
Pada tanggal 28 Februari 2018
SEKRETARIS DESA WALAHAR
YOYON HARYONO
BAB I
PENDAHULUAN
Program Kerja Tahunan Desa
- Program Kerja Tahunan Desa adalah Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam Satu Tahun Anggaran, hal tersebut merupakan kelanjutan Program Kerja Tahun yang lalu, yang belum terselesaikan dan Program Kerja yang ditetapkan untuk Tahun yang bersangkutan sehingga dapat meletakkan Dasar bagi Program Kerja Tahunan berikutnya.
- Permasalahan yang belum terselesaikan pada tahun yang lalu umumnya karena realisasi APBDes tidak tercapai 100%, untuk upaya pemecahannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Sumber Pendapatan Desa.
Keadaan Umum Pemerintahan Desa
- Luas Wilayah Desa Walahar seluruhnya ± 209 Ha dengan jumlah Penduduk 8.005 Jiwa dan 3.400 Kepala Keluarga.
- Adapun batas-batasnya :
Sebelah Utara : Berbatasan langsung dengan Desa Duren
Sebelah Selatan : Berbatasan langsung dengan Desa Sumurkondang
Sebelah Timur : Berbatasan langsung dengan Desa Sumurkondang
Sebelah Barat : Berbatasan langsung dengan Desa Kiarapayung
- Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 adalah untuk bahan penyusunan APBDes dan sebagai pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara dan Penanggungjawab urusan Pemerintah, Pembangunan Kemasyarakata di lingkungan Desa.
BAB II
RENCANA KEGIATAN RUTIN TAHUN 2018
- Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan Renca Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 yaitu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat, dan Pemberdayaan Masyarakat yang berkeadilan.
- Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun dibidang rutin :
1. Sisa kurang perhitungan anggaran tahun yang lalu : Rp. 30.000.000,-
2. Belanja rutin terdiri dari belanja operasional (belanja tidak langsung) ;
- Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa : Rp. 223.200.000,-
- Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa : Rp. 99.000.000,-
- Administrasi Pemerintah Desa : Rp. 15.996.630,-
- Peningkatan Kapasitas BPD : Rp. 9.414.090,-
- Insentif Ketua RW dan Ketua RT : Rp. 110.400.000,-
- Insentif Linmas : Rp. 6. 000.000,-
- Bantuan Keuangan Kelembagaan : Rp. 15.690.150,-
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa : Rp. 15.000.000,-
- Biaya lain-lain : Rp. 65.138.380,-
BAB III RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2017
- Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan Renca Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018 yaitu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat, dan Pemberdayaan Masyarakat yang berkeadilan.
- Kegiatan-kegiatannKegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dibidang pembangunan :
- Sisa Kurang Perhitungan Anggaran Pembangunan tahun yang lalu : –
- Belanja Pembangunan terdiri dari biaya pembangunan (belanja langgsung) :
- Prasarana dan Pembangunan Skala Kecil Desa : Rp. 47.070.450,-
- Prasarana Perhubungan : Rp. 477.007.220,-
- Prasarana Drainase : Rp. 85.127.860,-
- Prasarana Sosial : Rp. 30.700.000,-
- Pembangunan Lain-lain : Rp. 481.450.220 ,-
- Rencana biaya yang diperhitungkan dalam satu tahun anggaran untuk kegiatan Pembangunan Rp. 1.121.355.750,-
BAB IV SUMBER PENDAPATAN TAHUN 2018
1. Rencana Biaya
Rencana biaya keseluruhan untuk melaksanakan kegiatan rutin dan pembangunan dalam Tahun 2018
- Rencana Pendapatan Rutin : Rp. 559.839.250,- (Belanja tidak langsung)
- Rencana Pendapatan Pembangunan : Rp. 1.121.356.050,- (Belanja langsung)
Jumlah : Rp. 1.681.195.300,-
2. Rencana besarnya pendapatan
Rencana biaya keseluruhan untuk melaksanakan kegiatan rutin dan pembangunan dalam Tahun 2018
- Rencana Pendapatan Rutin : Rp. 559.839.250,- (Belanja tidak langsung)
- Rencana Pendapatan Pembangunan : Rp. 1.121.356.050,- (Belanja langsung)
Jumlah : Rp. 1.681.195.300,-
Terdiri dari :
- Sisa lebih perhitungan yang lalu :
Rutin : Rp. –
Pembangunan : Rp. 30.000.000,-
Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 176.000.000,- terdiri dari :
- Hasil BUMDes Rp. 60.000.000,-
- Hasil Tanah Kas Desa Rp. 21.000.000,-
- Swadaya, Partisipasi, dan Gotong-royong Rp. 1.500.000,-
- Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah Rp. 51.200.000,-
Penerimaan yang berasal dari Bantuan Pemerintah Pusat
Dana Desa Rp. 760.174.300,-
Penerimaan yang berasal dari Bantuan Pemerintah Provinsi
- Dana Bantuan Peningkatan Kapasitas Aparatur Rp. 15.000.000,-
- Dana Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan Rp. 100.000.000,-
Penerimaan yang berasal dari Bantuan Pemerintah Kabupaten
- Alokasi Dana Desa Rp. 528.258.000,-
- Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 144.063.000,-
BAB V
PENUTUP
Demikian Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2018 disusun untuk bahan penyusunan APBDes dan Pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara dan penanggungjawab urusan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan di tingkat Desa.
KEPALA DESA WALAHAR
SARDI ANWAR SULENDRA